Kasus Curanmor, Sepasang Kekasih di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan di Sibabangun Tapteng
SIBOLGA//KoreksiNews - Sebuah Tindak Kejahatan yang meresahkan Masyarakat berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Dalam Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dua Tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka adalah sepasang kekasih berinisial SG Alias AG (28) Lingkungan VI Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan AP (23), Desa Satahi Nauli Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keberhasilan ini tidak lepas dari Laporan Riama Silaban di Polsek Sibolga Selatan pada hari Sabtu(11/5) tentang kehilangan Sepeda Motor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga menerima informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan Pelaku di wilayah Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah." Tanpa membuang waktu, Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di tempat kejadian, SG Alias AG dan AP berhasil diamankan tanpa perlawanan." terang Kapolsek.
Selanjutnya, Kedua pelaku beserta barang bukti Sepeda Motor dibawa ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut dan karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman Kurungan 9 Tahun Penjara.
Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, menjadi contoh nyata dari Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, Masyarakat dapat merasa aman dan Tindak Kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di wilayah tersebut.(GANDA).

