Kecam Tindak Kekerasan, Aktivis PMKRI Cabang Tambolaka Desak Penegak Usut Tuntas Kasus Penyerangan Mahasiswa di Tanggerang
SBD//KoreksiNews - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Ripublik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Sato Agustinus mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjut kasus penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan Doa Rosario pada Minggu 5 Mei 2024 malam di jalan Ampera Tangerang Selatan, RT 007/RW 002, Kelurahan Babakan, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
Aktivis PMKRI Yosef Mario Pandi Andelo menyatakan bahwa tindakan keji itu sudah melanggar hak konstitusional. Hal ini perlu disadari bahwa hak konstitusional beragama sesuai undang-undang dasar 1945 sudah di atur dalam pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Perlu juga di ketahui dan di pahami dalam pasal 28 E UUD 1945 bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," tuturnya.
" Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai hak menjalankan ibadat sesuai dengan hati nurani nya tanpa harus mengalami intimidasi dari pihak manapun."ujarnya.
Andelo juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pelaku terhadap mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan ibadat doa rosario dan tindakan ini merupakan tindakan yang menciderai nilai toleransi dan melanggar hak-hak asasi manusia.
"Tindakan ini menjadi ancaman yang serius ketika tidak menghargai perbedaan dan mengabaikan prinsip persatuan dan kesatuan RI. Tindakan kekerasan seperti ini dapat di jerat dalam UUD 1945 pasal 170 KUHP tentang penganiyaan, dan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama," ungkap Andelo.
Kemudian, aktifis PMKRI Cabang Tambolaka meminta pemerintah setempat dan pusat serta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa memandang suku, ras, agama dan budaya.
Lagi Andelo "Insiden ini menjadi pelajaran penting dalam mewujudkan kebebasan beragama dan menghargai serta menerima perbedaan. maka dengan demikian masyarakat perlu menaruh rasa hormat dan belajar menerima perbedaan.
Untuk menyikapi kasus ini, aktivis PMKRI Cabang Tambolaka mengajak seluruh masyarakat juga orang muda untuk bergotong royong dan menjaga kerukunan antar umat beragama guna mewujudkan suatu bangsa dan negara yang merdeka dari kekerasan tanpa ada perpecahan dalam suatu bangsa yang besar dan utuh.
Kemudian, aktivis PMKRI Cabang Tambolaka melayangkan beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada pihak terkait guna menindaklanjuti kasus ini:
Mendesak kepada pemerintah untuk mengambil langkah dalam mengantisipasi ancaman kekerasan yang serupa di masa yang akan datang, maka perlu melakukan sosialisasi atau dialog antar umat beragama.
Meminta kepada pemerintah setempat maupun pusat dan aparat keamanan untuk menjaga dan melindungi hak kebebasan beragama dari setiap insan manusia seperti yang telah tercantum dalam undang-undang dasar negara RI dalam pasal 29 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya itu.
Menuntut kepada pemerintah untuk menegakkan hukum yang berlaku dan dengan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk pak RT dan oknum yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan ibadah doa rosario.(DOMINGGUS).
