E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Keren!!! SatRes Narkoba Polres Nias Bekuk 4 orang Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Operasi Antik Toba 2024. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan 4 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu singkat.

Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menyampaikan keempat pelaku berhasil di tangkap di tempat lokasi berbeda dengan cara Undercoverbuy. Senin(6/5).

DT alias alias Kendeng (41), diamankan sekitar pukul 21.00 wib pada Kamis (2/5/2024) di Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli. Dari tersangka, diamankan 0,32 gram sabu, kemudian AN alias Bes alias Ijal, diamankan pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 09.10 wib di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dari tersangka, diamankan 23,55 gram sabu.


Selanjutnya, SH alias Leli diamankan sekitar pukul 09.10 wib pada Jumat (3/5/2024) di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara dan BD alias Ama Cris berhasil di diamankan pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari di Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dari tersangka, diamankan 2,49 gram sabu.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.(GANDA).

Saksikan Juga Videonya:


2 komentar

2 komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!
  • Anonim
    Anonim
    Senin, 06 Mei, 2024
    Salut dengan polisi yang bisa menangkap pengedar narboka di wilayah hukum se kepulauan Nias. Saya lihat salah satu tersangka sudah sering tertangkap basah menjadi pengedar, tetapi kenapa masih bebas berkeliaran? Harusnya penegak hukum harus tegas memberikan hukuman yang berat. Ntar dibebasin lagi dan pasti berulah kembali.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Senin, 06 Mei, 2024
    Salut dengan polisi yang bisa menangkap pengedar narboka di wilayah hukum se kepulauan Nias. Saya lihat salah satu tersangka sudah sering tertangkap basah menjadi pengedar, tetapi kenapa masih bebas berkeliaran? Harusnya penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat. Ntar dibebasin lagi dan pasti berulah kembali.
    Reply