Pencurian Dengan Kekerasan Merajalela, Polsek Panai Tengah Gerak Cepat Menangkap Aleng
LABUHANBATU//KoreksiNews - Polsek Panai Tengah ciduk pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut Selasa, (25/06/2024).
Pelaku yang bernama AB alias Aleng(22), adalah warga Dusun 5, Desa Perindan, Kabupaten Asahan, kini telah diamankan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, S.H. pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2023 menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari Laporan Fitri Handayani (24), seorang ibu rumah tangga, dan adiknya Indah Permata Hati (19), seorang pelajar.
Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berada di rumah mereka di Dusun Kuala. Sekitar pukul 22.00 WIB, saat Indah pergi ke kamar mandi dan memergoki pelaku yang masuk kerumahnya tanpa ijin dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Mengetahui adiknya diserang oleh orang tidak dikenal di kamar mandi, Fitri segera membantu adiknya melawan Aleng hingga akhirnya mereka berhasil dan Aleng takluk ditangan mereka.Setelah berhasil mengamankan pelaku, keduanya meminta bantuan kepada Ibu korban, Hamida, dan kepada warga, perangkat desa, dan menyerahkannya kepada kepolisian yang segera tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan.
Indah kemudian dibawa ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan akibat insiden itu, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh gunting dan obeng yang digunakan oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, satu obeng, pakaian korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.Dari hasil penyelidikan perkara, setidaknya 02 alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan petunjuk pelaku AB Als Aleng kini sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pada Curas dengan sengaja telah masuk ke rumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban, hingga melakukan penganiayaan terhadap korban pemilik rumah.
Tersangka AB Als Aleng kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Panai Tengah dengan Penjara sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, Ke-3 Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana. (RIVA DAMANIK).


