DPD LAMI Kota Tanjungbalai Menyikapi Lahan PJKA
TANJUNGBALAI//KoreksiNews - Menyikapi tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang ditempati masyarakat selama puluhan, DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai meminta kepada Pemerintah Kota bijak menangani masalah ini.
Diketahui Tanah PJKA yang ada di kiri atau kanan dari rel kereta api, dan berada dalam jarak 11 meter dari rel kereta api yang x- c terdekat sekitar Kecamatan Teluk Nibung sudah puluhan tahun dihuni warga yang mendirikan rumah di tanah tersebut.
Menurut keterangan dari Ketua DPD LAMI Kota Tanjungbalai Maulana Juang Harahap S H mengatakan Bahwa tanah yang dibangun menjadi rumah warga milik PJKA sudah seharusnya menjadi milik pemerintah daerah setempat.
" Pasalnya warga yang membangun rumah di tanah tersebut dibebankan membayar iuran ke PJKA perbulannya dengan tarif yang berbeda, Hal ini sesuai informasi yang kami terima dari warga yang bermukim di lokasi tersebut,"ungkap Juang. Senin(22/7).
Menurutnya, apabila tanah milik PJKA diserahkan ke Pemko Tanjungbalai maka bisa meningkatkan P.A.D untuk membangun kota lebih maju kedepannya.
" Sehingga kehidupan warga sejahtera. Apalagi kita ketahui Pemko Tanjungbalai minim soal P.A.D, sebab tidak adanya potensi yang bisa dihasilkan dari Kota ini."ujarnya.
"berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021, Dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut."pungkasnya.(IG).
