E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

DPD LAMI Kota Tanjungbalai Menyikapi Lahan PJKA

TANJUNGBALAI//KoreksiNews - Menyikapi tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang ditempati masyarakat selama puluhan, DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai meminta kepada Pemerintah Kota bijak menangani masalah ini.

Diketahui Tanah PJKA yang ada di kiri atau kanan dari rel kereta api, dan berada dalam jarak 11 meter dari rel kereta api yang x- c terdekat sekitar Kecamatan Teluk Nibung sudah puluhan tahun dihuni warga yang mendirikan rumah di tanah tersebut.

Menurut keterangan dari Ketua DPD LAMI Kota Tanjungbalai Maulana Juang Harahap S H mengatakan Bahwa tanah yang dibangun menjadi rumah warga milik PJKA sudah seharusnya menjadi milik pemerintah daerah setempat.

" Pasalnya warga yang membangun rumah di tanah tersebut dibebankan membayar iuran ke PJKA perbulannya dengan tarif yang berbeda, Hal ini sesuai informasi yang kami terima dari warga yang bermukim di lokasi tersebut,"ungkap Juang. Senin(22/7).

Menurutnya, apabila tanah milik PJKA diserahkan ke Pemko Tanjungbalai maka bisa meningkatkan P.A.D untuk membangun kota lebih maju kedepannya.

" Sehingga kehidupan warga sejahtera. Apalagi kita ketahui Pemko Tanjungbalai minim soal P.A.D, sebab tidak adanya potensi yang bisa dihasilkan dari Kota ini."ujarnya.

"berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021, Dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut."pungkasnya.(IG).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??