SAROLANGUN //KoreksiNews - Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) telah menetapkan penyesuaian jam kerja ASN menjadi pukul 07.30 WIB. Kamis(22/8).
Brdasarkan pantauan KoreksiNews selama tiga hari berturut-turut, hingga sekitar pukul 10.00 WIB, kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batangasai Kabupaten Sarolangun masih terlihat kosong dan tidak satupun pegawai yang terlihat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kedisiplinan di UPTD tersebut, Apakah para pegawai belum sepenuhnya memahami aturan baru ini, atau mereka sengaja atau memang lalai sehingga menyebabkan mereka terlambat masuk kerja?.
Salah seorang petugas yang membuka kantor setiap hari ini, ketika hendak diwawancarai diduga menghindar untuk di wawancarai dengan menutup pintu tokohnya yang berada di sampai kantor UPTD.Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, mengatakan sangat menyayangkan sikap ASN yang tidak disiplin waktu dalam bertugas.
"Seharusnya, ASN memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin dan tepat waktu dalam bertugas, karena bagi pemerintah yang baik, siap memberi informasi yang baik kepada masyarakat, tapi hal ini tidak terjadi di kantor karwil Batangasai ini.
Ia berharap Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun untuk mengambil tindakan, biar kedepannya, semua ASN lebih disiplin dan masuk kantor sesuai dengan jam dinas,"Karena hal ini penting bagi seluruh pendidikan di kecamatan Batangasai baik tingkat SD dan SMP, "ungkapnya.
Ketika KoreksiNews mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD dengan menghubungi dan Chat melalui via Whatsapp, namun hingga berita ini ditayangkan, UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batangasai tidak merespon panggilan maupun membalas chat wartawan KoreksiNews.(ABDUL RAZAK).
Posting Komentar