Polisi di HST Bekuk Pengedar Obat Atarax Alprazolam
HULU SUNGAI PENUH//KoreksiNews - Banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang untuk melakukan transaksi. Hal ini diketahui guna mengecoh petugas kepolisian.
Salah satu lokasi yang digunakan para penyalahgunaan narkoba itu untuk melakukan transaksi narkoba adalah pasar. Alasannya, karena lokasi yang ramai bisa menjadi kamuflase saat melakukan transaksi.
Namun demikian, pihak kepolisian tak kehabisan akal. Seperti yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres HST baru-baru ini saat menggagalkan transaksi obat-obatan terlarang di pasar tradisional.
Tersangkanya adalah MF (49) dan MA (40). Warga Jalan Cempaka Putih Rt. 007 Desa Mandingin, dan warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 006 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai itu ditangkap diJalan Pasar II Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Sewaktu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 36 butir Obat-obatan terlarang jenis Atarax Alprazolam.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap anggota Satnarkoba di kawasan Pasar Tradisional.
“Sebelumnya anggota Opsnal Satnarkoba mendapat laporan bahwa disekitaran TKP sering terjadi transaksi barang terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dua pelaku kita amankan berikut barang bukti 36 butir obat keras,” ucap Iptu Akhmad Priadi dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Saat ini kedua pelaku baik MF dan MA berada di Mapolres HST guna jalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringannya.
“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Nely)

