GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Sat Reskrim Polres Nias, Berhasil mengamankan Sindikat Pembobol SD 074039 Tandrawana Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Gunungsitoli. 5 orang yang berhasil diamankan, 3 orang anak dibawah umur.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH menjelaskan, kejadian Pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb.
Pada hari Senin(12/8), Kepala Sekolah, Lestariani Zalukhu melaporkan kejadian tersebut di Polres Nias dan selanjutnya, Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut.
" Dari Hasil penyelidikan, di temukan Infocus dan Laptop di Rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang masih dibawah umur berusia 15 Tahun dan anak Ama Dika diamankan Tim Opsnal,"terang Kapolres.
Dari keterangan Anak Ama Dika, didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa beralamat dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya yang berusia 16 Tahun dan 14 Tahun.
" Sedangkan Modus Operandi yang di lakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu Ruangan Guru, yang di Lakukan oleh ketiga anak dibawah umur ini secara bergantian, dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah di siapkan sebelumnya, kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.” ujar Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.
Peran serta Para pelaku lainnya, JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah turut serta dengan bertugas mengangkut hasil curian serta menjualkan hasil curian tersebut.
" Barang curian tersebut telah disita dari pelaku yakni 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp. 90 Juta."paparnya.
" 5 (Lima Orang) pelaku saat ini telah di Amankan di RTP Polres Nias, kepada Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara."kata orang nomor satu di Mapolres Nias ini.(GANDA).
Posting Komentar