E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Deklarasi Dukungan Jama'ah Kompolan Sholawat Burdah Untuk Paslon 02 Fauzi-Hasyim

Jama'ah Kompolan Sholawat Burdah Kecamatan Arjasa Pulau Kangean deklarasi dukungan kepada Paslon 02 Fauzi-Hasyim pada Pilkada Sumenep 2024
SUMENEP // KoreksiNewsDeklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo - KH Imam Hasyim (FAHAM) datang tak henti-hentinya dalam kontestasi Pilkada Sumenep 2024. Teranyar datang dari Jamaah Kompolan Sholawat Burdah di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan beberapa perwakilan Jama'ah Kompolan Sholawat Burdah pada acara deklarasi, Selasa (15/10) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

“Kami Jama'ah Kompolan Sholawat Burdah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, siap memenangkan Achmad Fauzi dan KH Imam Hasyim sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2024-2029,” kata ketua Sholawat Burdah Kecamatan Arjasa, Hj Suhairiyah kepada media ini, Selasa (15/10).

Dukungan kepada pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Sumenep 2024 no 02 itu melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya melanjutkan program pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih maju, untuk kesejahteraan seluruh warga masyarakat, baik di kepulauan maupun di daratan.

“Program-program yang saat ini telah dijalankan bapak Fauzi melalui tagline Bismillah Melayani sudah berjalan baik. Dan kami berharap program itu dilanjutkan, dibuat lebih baik lagi. Salah satunya dengan tetap menjadikan bapak Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai Bupati Sumenep 2024-2029,” terang Haji Su (sapaan Haji Suhairiyah,red).

Haji Su meminta kepada seluruh Jama’ah Sholawat Burdah untuk bisa turun langsung ke warga untuk menyampaikan visi dan misi pasangan FAHAM.

"Tidak hanya memenangkan, tapi juga ke depan bersama-sama mengawal kepemimpinan Bapak Fauzi dalam membangun Kabupaten Sumenep," tutur Haji Su.

Haji Su yakin, dengan ridho dari Allah SWT, deklarasi ini dapat berkontribusi pada kemenangan Paslon FAHAM dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??