E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Hasil Operasi Oktober 2024, Sat Narkoba Polres Banjarbaru Blender 81,99 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah bersama perwakilan Kejaksaan dan Instansi lainnya, blender 81,99 Gram Sabu di Mapolres Banjarbaru
BANJARBARU // KoreksiNews - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru musnahkan barang bukti sabu sebanyak 81,99 gram dengan cara di ‘Blender’.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah mengatakan barang haram tersebut berasal dari empat laporan selama bulan Oktober 2024 dengan total 7 tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 4 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan 1 kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dengan total tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang,” kata Denny kepada awak media, Rabu (30/10). 

Dengan dilakukan konferensi pers pemusnahan barbuk ini, Kasat Narkoba berharap semua masyarakat dapat mengetahui bahwa hasil tangkapan itu dilakukan pemusnahan

“Biar semua masyarakat tahu, hasil dari tangkapan itu diapakan. Jangan nanti pikiran wah pasti dijual polisi, ndak. Ini lah proses penangkapan kalau polisi berhasil menangkap narkoba, kita laksanakan pemusnahan," katanya.

Diketahui, Untuk teknis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan atau toilet dengan disaksikan oleh para tersangka.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??