E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kakek Berusia 59 Tahun Ditangkap Polisi, 104,09 Gram Sabu di Dalam Boneka Beruang Jadi Bukti

Inilah tampang BRN alias si Kai (59) pengedar narkoba yang sembunyikan sabu di dalam boneka beruang
BARITO KUALA// KoreksiNews - Ada-ada saja ulah pengedar sabu saat ini. Berbagai cara mereka lakukan untuk kelabui aparat kepolisian saat mereka hendak ditangkap.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala (Batola) baru-baru ini. Ceritanya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres setempat sedang melakukan operasi penggerebekan rumah pengedar sabu di Kawasan Berangas, Kecamatan Alalak pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, pihak kepolisian sempat kewalahan lantaran pelaku dengan inisial BRN alias Kai (59) enggan buka mulut.

Singkat cerita, berkat kejelian petugas, boneka Beruang yang berada lemari di kamar depan rumah si Kai turut diperiksa. Hasilnya 1 paket sabu berhasil ditemukan di dalam boneka Beruang tersebut.

Tak kuasa lagi menyembunyikan bisnis terlarangnya, si Kai akhirnya mengaku bahwa ia masih menyimpan 2 paket sabu lainnya di atas kusen pintu kamar tengah rumah pelaku.

Kapolres Batola AKBP Anip Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba di kawasan Berangas, Kecamatan Alalak itu.

Menurutnya, pelaku merupakan salah satu target operasi pihak kepolisian lantaran ditengarai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Alalak.

“Pengungkapan peredaran narkotika ini dengan Barang bukti lebih dari 103,24 gram terbilang pengungkapan terbesar untuk Polres Batola di tahun 2024 ini,” kata Iptu Marum kepada media ini, Sabtu (12/10).

Akibat perbuatannya, si Kai akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya seumur hidup kurungan penjara,” pungkas mantan Kapolsek Cirebon itu.(NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??