E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Wujudkan Kepastian Hukum, BPN/ATR Nias Serahkan Sertipikat PTSL 2026 untuk Warga Gido

NIAS // KoreksiNews
- Kantor BPN/ATR Kabupaten Nias terus bergerak cepat dalam menuntaskan legalisasi aset masyarakat. Sebagai bukti nyata komitmen terhadap tertib administrasi pertanahan, Kantor BPN/ATR Kabupaten Nias menyerahkan Sertipikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada warga Desa Soewe dan Desa Sirete, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sabtu (20/06/2026).

Acara penyerahan yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta jajaran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.

Kepala Kantor BPN/ATR Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan ini merupakan buah dari sinergitas Pemerintah Desa, Pemkab Nias dan Kantor BPN Kab Nias melalui proses pendaftaran tanah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia megatakan bahwa pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan aset berharga yang membawa dampak besar bagi kehidupan warga.

"Sertipikat yang diterima masyarakat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Pangasian Hatigoran kepada KoreksiNews ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp.Selasa(23/06/2026).
Jelasnya, Penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2026 ini sekaligus menjadi bukti nyata profesionalisme seluruh tim Kantah Nias dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada masyarakat. Proses penerbitan sertipikat ini dilakukan melalui tahapan yang ketat mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengolahan data, hingga akhirnya siap diserahkan ke tangan masyarakat.

"Keberhasilan program ini juga tidak lepas dari sinergi yang solid di lapangan. Berkat kerja sama yang apik antara Panitia Adjudikasi, Pemerintah Desa Umbu, desa terkait dan kesadaran tinggi dari masyarakat, seluruh target tahapan kegiatan dapat rampung tepat waktu."ungkapnya.

Meski dikejar target waktu, Kantor BPN/ATR Nias memastikan seluruh proses tetap mengedepankan kualitas dan kepastian hukum yang mutlak atas setiap jengkal bidang tanah yang didaftarkan. Dengan demikian, potensi sengketa tanah di masa depan dapat diminimalisir secara maksimal.

Editor : Ganda Pasaribu
Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??