Ketua LAMI Secara Resmi Surati PT Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Terkait Penghadangan Wartawan dan Pembangunan Auto Gate
TANJUNGBALAI // KoreksiNews - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) secara resmi menyurati PT Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Asahan mengenai penghadangan wartawan yang dilakukan oleh Oknum Satpam di Pelindo.
" Kami datang ke PT. Pelindo hari terkait insiden penghadangan saya dan rekan wartawan oleh oknum satpam pelindo yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu dan sekaligus menindaklanjuti ucapan oknum satpam berinisial MTS dengan dana tinggi melarang wartawan dengan mengatakan bahwa untuk konfirmasi terkait proyek pembangunan Auto Gate itu harus melalui surat resmi," kata Ketua DPC LAMI Tanjungbalai, Maulana Juang Harahap SH. Rabu(30/10/2024).
Jelasnya, surat yang diserahkan tidak hanya berfokus pada proyek pembangunan Auto Gate, yang diduga tidak memiliki plang proyek, namun juga memperluas permasalahan terkait tindakan MTS yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Surat yang kami masukkan mengenai pembangunan Auto Gate dan juga mempertanyakan sikap oknum satpam yang diduga telah melanggar Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang dimana tindakan menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta," tegas Maulana.(IG).
