E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Mengedarkan Ganja di SPBU Halilintar, Pemuda Ini Bekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KARO // KoreksiNews - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku narkotika berinisial DGED(18) seorang petani, warga Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di SPBU Halilintar Kandibata, Senin(21/10/2024) sekira pukul 02.20 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja dalam kondisi kering, masing masing seberat 6,19 gram dan 66 gram, yang terdiri dari ranting, daun, dan biji yang ditemukan di dalam kantong celana dan jaket tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah plastik assoy berwarna hijau dan satu unit handphone android merk Infinix warna hitam milik tersangka.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo.

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus berupaya untuk mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat," ungkapnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.(BANGUN SILALAHI).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??