E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Seorang Wanita Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu

TEBO // KoreksiNews - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan bernama Ojo Lali, RT 004, Dusun Simpang Raya, Desa Rantau Api, Selasa(15/10/2024).

Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba. Sekitar Pukul 15:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ND(52), di lokasi yang menjadi tempat transaksi.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat Bruto 7,51 Gram yang diakui tersangka sebagai miliknya dan siap untuk diperjualbelikan, Pengungkapan ini terdiri dari anggota Opsnal dan anggota polwan Satresnarkoba Polres Tebo.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan tersangka dan barang barang bukti telah diamankan di mapolres tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di kabupaten tebo."ujarnya.(MJH).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??