E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Ancam Temannya Dengan Parang, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

HT (34) pria asal Desa Padangin, Kecamatan Muara Kabupaten Tabalong Ditangkap Polisi Lantaran ancam Temannya Dengan Parang
TABALONG // KoreksiNews
- Seorang pria berinisial HT (4/34) warga Desa Padangin Kecamatan Muara, Harus Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

Pelaku diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP M.Effendy pada Kamis (07/11/2024) malam di kediamannya.

Persoalanya, karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap tetangganya sendiri.

Pengancaman dilakukan HT dipicu rasa kesal, karena dirinya yang tidak terima saat korban menolak diajak bergabung dengan kelompoknya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin (3/6/2024) lalu.

“Korban saat itu sedang duduk didepan rumah didatangi pelaku dan berucap dalam bahasa Banjar, buhanmu kada mau begabung kah lawan kami, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?),namun tidak dihiraukan oleh korban,” kata Iptu Joko menirukan ucapan HT kepada media ini, Minggu (10/11).

Kasi Humas melanjutkan, beberapa saat kemudian HT kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam. Rupa-rupanya dia melakukan ini untuk mengancam korban.

“Setelah pulang, pelaku datang lagi ke tempat korban. Disana ia marah-marah sembari acungkan sajam menantang korban bertarung. Namun aksi brutal HT di lerai warga setempat,” beber Iptu Joko.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 Centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya.(NELY).
0

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!