Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Asal Bumi Agung Diringkus Polres Way Kanan

WAYKANAN // KoreksiNews - UPPA dan TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan membekuk ST (40) berdomisili di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur. Jum'at (01/11/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, pada hari Jumat(25/10/2024) orang tua korban di hubungi saksi memberitahukan bahwa anaknya telah dilecehkan oleh ST dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jarinya di bagian intim korban.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, ibu korban yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur langsung kembali kerumah untuk menemui korban, setibanya di Waykanan pada hari Senin (28-10-2024) sekitar pukul 06:00 WIB langsung menemui anaknya dan menanyakan hal tersebut.
Melati (bukan nama sebenarnya) menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dirinya sedang tidak enak badan dan meminta kepada adik korban untuk mengerik badan korban, akan tetapi pelaku melarang adik korban untuk mengerik korban dan sebaliknya pelaku meminta untuk mengerik korban akan tetapi korban menolak permintaan pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani membantah atau melawan karena sering melakukan kekerasan terhadap anak pelaku sendiri, sehingga terjadilah perbuatan asusila dikamar pelaku yang dialami korban Melati.
Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Melati sendiri tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa, 29-10-2024 sekitar pukul 23:30 WIB oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Way Kanan. (Edison Anggara)