Kasus Penyalahgunaan Ijazah Pada Penerimaan CPNS Tahun 2018, PN Medan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Untuk MOG

Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada MOG atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kota Tanjungbalai untuk Tahun Anggaran 2018. Senin (18/11/2024).
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Andi Saputra Sitepu, SH, Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, S.H., M.H., pada Senin, pukul 13.30 WIB, dengan dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa MOG terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara empat tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, sementara barang bukti disesuaikan dengan ketentuan yang diajukan oleh JPU.
Usai pembacaan putusan, terdakwa dan pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding. Sidang yang berlangsung tertib ini berakhir pada pukul 14.00 WIB.(IG).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...