E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Keluarga Faresa Lawolo Mengapresiasi Polres Nias Yang Kembali Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan Berat Tahun 2018 lalu

NIAS // KoreksiNews
-  Setelah enam tahun dalam pelarian, OL alias Ama Rofi, tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Fareso Lawolo pada 2018, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Nias.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, di Desa Hiligodu, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, sekitar pukul 16.00 WIB.  

Istri korban, Ariswati, melalui kuasa hukumnya, Perlindungan Nadaek SH.MH, memberikan apresiasi kepada Polres Nias atas keberhasilan ini serta kembali menindaklanjuti kasus tersebut. 

“Kami mengapresiasi Bapak Kapolres Nias yang telah kembali menindaklanjuti kasus ini. Penangkapan ini memberikan harapan baru bagi keluarga korban,” ujarnya.  

Jelanya, Kasus ini bermula pada malam Tahun Baru 2018, ketika terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan berat, yang menyebabkan Faresa Lawolo meninggal dunia tiga bulan setelah kejadian.  

Perlindungan Nadaek menjelaskan bahwa keluarga korban mengetahui OL ditangkap atas kasus lain. Atas informasi tersebut, keluarga meminta agar penyelidikan terhadap kasus penganiayaan berat ini dilanjutkan.  

" Hari ini kami mendatangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa pada 2018 lalu untuk memberikan keterangan tambahan di Polres Nias. Harapannya, kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.  

Ungkapnya. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Gunungsitoli. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 1 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.  

“Sesuai dengan perkara penganiayaan berat, tersangka bisa dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkas Perlindungan Nadaek.(GANDA).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!