Paslon MANDAT Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Kabupaten Buru
Koreksi News
... menit baca
NAMLEA // KoreksiNews - Calon Bupati Buru, Muhamad Daniel Regan (MDR), mengungkapkan adanya bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Buru. Hal ini diungkapkan MDR dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (29/11/2024) di kediaman Dr. Danto.
MDR menegaskan bahwa pihaknya memiliki data yang cukup mengenai dugaan kecurangan, namun mereka tetap menghargai keputusan KPU.
“Berbicara data, kami juga memiliki data, namun kami menghargai KPU, Kami juga memiliki peluang besar untuk menang, karena kami unggul di tiga kecamatan besar, yakni Namlea, Batabual, dan Lilialy. Sementara di kecamatan lain, suara kami tersebar merata di tiap tempat pemungutan suara (TPS),” ujar MDR.
Ketika ditanya mengenai kecurangan yang dimaksud, MDR menyebutkan salah satunya adalah hilangnya suara di 10 TPS, yang menurutnya diduga disebabkan oleh intimidasi terhadap saksi-saksi mereka.
"Mandat kehilangan suara di 10 TPS, itu berarti saksi kami juga tidak mencoblos kami, kami menduga itu karena mereka di intimidasi dan jelas jelas itu sebuah pelanggaran, bila terbukti, maka akan kami pidanakan” tegasnya.
MDR juga meminta para pendukungnya untuk tetap sabar dan menjaga kedamaian Kabupaten Buru. "Mari kita bersama-sama menjaga agar Kabupaten Buru tetap aman dan kondusif. Percayalah, segala sesuatu akan indah pada waktunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, MDR menjelaskan bahwa mereka sengaja tidak terburu-buru mengungkapkan data dan angka-angka yang dimiliki, mengingat KPU masih dalam proses penghitungan. Namun, dengan adanya klaim kemenangan dari pihak lawan, MDR merasa perlu untuk angkat bicara.
“Beberapa hari ini kami memang sengaja diam karena apapun data kami, apapun angka kami, kami tidak bisa mendahului KPU, tetapi karena sudah ada yang mengklaim kemenangan maka kami pun angkat bicara, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru, baik yang memilih kami maupun yang tidak, untuk tetap bersabar dan menjaga kedamaian di bumi Bupolo ini,” tutup MDR.(Amar S)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
