E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polisi HSS Gagalkan Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, 5 Gram Sabu Jadi Bukti

PAZ alias Aji (35) Pengedar sabu-sabu asal HST yang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HSS
HULU SUNGAI SELATAN // Koreksinews
- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) yang dikomandoi Kasat Narkoba Iptu Syahbana berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu.

Tersangkanya adalah PAZ alias Aji (35) warga Desa Alat RT 005 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitaran Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Jadi pada Jum'at (22/11) anggota kita di Satuan Narkoba mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Tawia. Petugas langsung bergerak melakukan pemantauan di sekitar TKP,” kata AKBP Yakin Rusdi kepada media ini, Selasa (26/11).

Setelah sampai di TKP, anggota Sat Res Narkoba melihat dua orang yang mencurigakan yang sedang berada di pinggir jalan.

“Petugas langsung berusaha menangkap kedua pria mencurigakan itu. Satu orang dengan inisial PAZ alias Aji berhasil diamankan, sementara satu lagi berhasil kabur,” beber Kapolres.

Dari tangan PAZ alias Aji, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 5,29 gram.

“Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang rekannya bernama Utuh. Saat ini kita sedang memburu si penyuplai barang terlarang kepada tersangka,” kata AKBP Yakin Rusdi.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NELY).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!