E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polisi Tabalong Tangkap Kurir Sabu di Kecamatan Tanta

RI (43) kurir sabu di Desa Puain Kanan Ditangkap Polisi
TABALONG // KoreksiNews
- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan inisial RI (43). Sedangkan satu paket narkotika 0,07 gram, 1 buah gawai warna biru dan uang tunai Rp 300 ribu jadi bukti. 

Penangkapan RI berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi perihal maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanta. 

Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah kemudian menugaskan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Singkat cerita, di dapatlah sebuah nama dengan inisial RI yang kerap mengantarkan sabu-sabu ke pelanggannya. 

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabalong kemudian bergerak ke rumah RI di Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. 

Disaat bersamaan, RI keluar rumah hendak mengantar sabu pesanan pelanggannya. Kesempatan ini tidak disia-siakan pihak kepolisian yang melakukan pengintaian. 

“Petugas langsung menangkap RI tepat berada di depan rumahnya di Desa Puain Kanan dengan barang bukti satu paket sabu,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Sabtu (2/11). 

Kepada polisi, RI mengakui perbuatannya sebagai kurir sabu. Ia selama ini mendapatkan perintah dari temannya dengan inisial BAH untuk mengantar barang haram itu ke pelanggannya. (NELY).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??