Sat Narkoba Polres Batola Tangkap Pengedar, 1 Gram Sabu Jadi Bukti
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Inilah MLS (28) pemilik 1 Gram Sabu yang diamankan polisi |
Tersangkanya adalah MSL (28) yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 8, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola Senin, (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum dalam keterangan resminya menyatakan, tersangka MSL diketahui sering melakukan transaksi barang terlarang.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Singkat cerita, ketika sedang melakukan patroli hunting di sekitaran TKP, anggota Sat Narkoba Polres Batola melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU.
Tim Opsnal kemudian bergerak mengejar MSL dan berhasil menghentikan laju motornya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 1,06 yang disimpan pelaku dalam sebuah tas pinggang.
“Selanjutnya tersangka MLS kita giring ke Mapolres Batola untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan diatasnya,” beber Iptu Marum mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian, Kamis (7/11).
Akibat perbuatannya, MLS dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(NELY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
