E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Warning! Kapolres Banjarbaru Janji Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar

Belasan remaja diamankan polisi di Kecamatan Cempaka Banjarbaru usai terkena razia Balap Liar di kawasan Komplek perkantoran Pemprov Kalsel
BANJARBARU // Koreksinews - Balapan liar di kota Banjarbaru, sudah tidak bisa dibiarkan lagi karena banyak keluhan masyarakat soal aksi nekat para anak muda itu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap pelaku balapan liar di Kota Banjarbaru.

"Kedepan, tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada para pelaku balap liar, kita juga akan berikan sanksi tegas berupa pidana dan denda kepada mereka,” kata Dody dalam keterangannya, Senin (4/11).

Dia mengatakan semua satuan fungsi dan Polsek jajaran sudah diperintahkan untuk menindak tegas bagi para pelaku balapan liar yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Saya tidak main-main kalian berbuat onar di jalanan Kota Banjarbaru kami tindak tegas dan ini demi keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat di Kota Banjarbaru untuk mengawasi dan mencegah balapan liar dan segera melaporkan ke pos polisi terdekat atau melalui aplikasi CANGKAL jika mengetahui atau menemukan adanya balap liar.

“Kepada semua elemen masyarakat di Kota Banjarbaru, segera laporkan jika menemukan adanya akasi balapan liar, mari kita jaga ketenangan dan ketenteraman kota ini bersama -sama,” katanya lagi.

Diketahui, berdasarkan pasal 297 UU no.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ber balapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda 3 juta rupiah. (NELY).

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!