E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Berantas Narkotika, Polda Kepri Musnahkan 2 Kg Sabu, 5,41 Kg Ganja dan 638 Butir Ekstasi

Pemusnahan barbuk narkoba hasil operasi Oktober - November 2024
BATAM // KoreksiNews
- Dipenghujung tahun 2024 ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan berbagai Narkotika pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024.

Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni 2,08 kg sabu, 5,41 kg ganja dan 638 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapati dari 13 orang tersangka.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya kepada awak media, Jum'at (6/12).

Ia menjelaskan seluruh narkotika tersebut diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation.

"Kegiatan ini hasil joint investigasi bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri. Kita berharap kerjasama pengungkapan peredaran narkotika ini terus berjalan," tuturnya.

Barang bukti berupa ganja dan sabu yang di sita dari para pelaku itu telah mendapatkan ketetapan hukum. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri.

"Dalam proses pemusnahan mengikuti SOP. Semua yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum. ke depan kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba," pungkasnya.

Para tersangka dikenai pasal-pasal berat dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bertempat di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.(NELY).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!