E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Diduga Tidak Laporkan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Kepala Desa Pagar Jambi Bungkam Saat di Konfirmasi

SIMALUNGUN // KoreksiNews
- Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Keuangan RI terus menyalurkan Dana Desa guna mewujudkan pembangunan desa yang merata. 

Kebijakan ini diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK Nomor 201/07/2022 sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Ayat (7) UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023.  

Namun, implementasi kebijakan ini di Desa (Nagori) Pagar Jambi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, memicu tanda tanya. Desa tersebut diduga belum melaporkan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama tahun 2023 melalui aplikasi resmi milik Kementerian Keuangan. 

Dugaan ini diungkapkan oleh Lembaga Brigade 01 (Barisan Gerakan Desa) Kabupaten Simalungun yang mencurigai adanya potensi penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.  

Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Koreksi News mencoba menghubungi Kepala Desa Pagar Jambi, Marini Sitorus, melalui pesan WhatsApp pada 22 November dan 9 Desember 2024. Namun, hingga kini, pesan tersebut hanya terlihat terkirim dengan tanda centang dua, tanpa ada tanggapan dari yang bersangkutan.  

Sementara Sekretaris Desa Pagar Jambi, Iyan ketika di konfirmasi mengatakan bahwa untuk pelaporan dan realisasi anggaran Dana Desa menjadi tanggung jawab pihak dinas terkait. 

“Kalau soal pelaporan ke Kemenkeu, itu tanggung jawab dinas, Bang. Data dari kami sudah ada. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke Ibu Kepala Desa atau ke dinas saja. Kebetulan, Ibu Kepala Desa sedang di Kejaksaan Negeri Simalungun,” jelasnya.(Ali)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!