Gagal Beraksi, Pria di Banjarbaru Masuk Bui Lantaran Bawa Sajam
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Pria dengan inisial A diamankan polisi lantaran kedapatan membawa Sajam jenis parang |
Diceritakan, A bersama teman-temannya rupanya baru saja melakukan pemalakan terhadap korban di Jalan Sapta Marga Ujung Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru pada Sabtu (21/12) dini hari sekira pukul 03.45 WITA. Waktu itu korban berhasil kabur.
Disaat bersamaan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Ipda Deden Lesmana sedang melaksanakan hunting patroli di sekitaran TKP.
Melihat ada ribut-ribut, polisi bergegas ke lokasi dan mengamankan tersangka A bersama 5 laki laki dan 2 perempuan.Saat dilakukan penggeledahan tubuh, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis parang. Rupa- rupanya, parang tersebut digunakan A untuk menakut-nakuti korban.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede membenarkan perihal penangkapan A.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kompol Yuda kepada media ini, Rabu.
Kapolsek mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Nely)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

