Hendak Antar Sabu, Pria di HSS Ini Malah Kepergok Polisi
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto AR alias Duan, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HSS |
Tersangkanya adalah AR alias Duan (32) warga Jalan Ahmad Yani KM 5 Desa Bekarung RT 02 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kronologis penangkapan Duan berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Kandangan.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSS melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran TKP.
Singkat cerita, pada hari Minggu (8/12) sekira pukul 21.00 WITA, anggota Sat Narkoba Polres HSS melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan saat melintas di Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan
Saat berada di depan SPBU Gambah Luar Muka, pria tersebut langsung dipepet polisi yang sedari tadi sudah membuntutinya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tubuh, kita menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram,” kata Kasi Humas Polres HSS Iptu Purwadi kepada media ini, Rabu (11/12).
Kepada polisi, tersangka Duan mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang rekannya yang bernama Hairul warga Desa Bakarung Kecamatan Angkinang.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas.(NELY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
