Kapolsek Banjarbaru Utara Bersama Camat Cek Lokasi Kebakaran di Guntung Paikat
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan bersama sejumlah stakeholder lainnya kunjungi lokasi kebakaran di Guntung Paikat |
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan hasil oleh TKP yang dilakukan pihaknya, kejadian bermula saat malam hari, saksi 1 yang menderita penyakit lumpuh karena struk terbangun dari tidurnya karena mendengar ada bunyi dari bagian atap rumah.
Lalu saksi berteriak memanggil saksi lain yang merupakan menantu, yang sedang tidur di ruang tamu rumah.
“Kemudian, saksi 2 mengecek bagian ruang tengah rumah dan melihat api sudah besar di bagian atas plafon rumah, lalu saksi 2 berlari mendatangi saksi 1 untuk menggendong keluar rumah tanpa bisa menyelamatkan barang-barang berharga lainya,” jelasnya, Sabtu (21/12).
Tak berselang lama, lanjut Heru, api berkobar dengan sangat besar merambat ke bagian rumah lainnya, Hingga menghanguskan 5 unit rumah.
Kebakaran ini baru bisa dipadamkan kurang lebih 1 setengah jam yang dibantu oleh relawan BPK Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Adapun rumah yang terbakar dihuni oleh 4 kepala keluarga yang merupakan masih satu saudara dan 1 buah rumah kosong tidak dihuni. Masing-masing rumah memiliki panjang dan lebar hampir sama dengan ukuran 10×10 m²,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, dibagian rumah yang dihuni oleh saksi 1 dan 2 bersama istri serta anaknya, mendapati titik pembakaran yang terparah berasal dari ruangan tersebut dan juga ditemukan pola pembakaran V terbalik pada bagian dinding bata dan untaian kabel listrik yang hangus terbakar.
“Melalui hasil olah TKP, pengumpulan bukti-bukti, serta keterangan dari semua saksi di lokasi kejadian, petugas identifikasi Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan analisis dan menyimpulkan bahwa peristiwa kebakaran ini diduga merupakan musibah kebakaran biasa, dan bukan merupakan kejadian pidana. Tidak ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam kejadian ini,” beber Kapolsek.(NELY).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
