Kembali Berulah, Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Ini Lantaran Jual Sabu
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| HS alias Bernga (46) diamakan anggota Sat Narkoba Polres Tanah Karo lantaran menjadi pengedar sabu-sabu |
Tersangka yang diketahui berinisial HS alias Bernga (46) merupakan salah satu target Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
Kronologis penangkapan HS alias Bernga ini berawal ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Kabanhaje.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran TKP.
Singkat cerita, ketika sedang melaksanakan patroli hunting di sekitaran Kelurahan Lau Cimba, aktivitas terlarang HS alias Bernga terendus Polisi.
Walhasil, sekitar pukul 22.30 WIB, residivis kambuhan itu berhasil diamankan disebuah gubuk yang diduga kuat sebagai tempat HS alias Bernga melakukan transaksi narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya Dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, tiga buah plastik klip kosong, Satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop, Satu timbangan elektrik warna hitam kombinasi silver, Satu unit handphone android warna biru muda dan Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan jaringan yang terlibat. Komitmen kami adalah memberantas narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.(NELY -BANGUN).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
