E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Nias Tangkap Lima Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Desa Tuwuna

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Tim Satreskrim Polres Nias berhasil mengamankan lima pelaku judi sabung ayam di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.  

Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, dalam konferensi pers di Mapolres Nias menjelaskan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.  

“Awalnya, kami mendapat laporan dari warga setempat. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol SK Harefa. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, bersama Kanit 1 Ipda Purnama Sembiring, langsung menuju sebuah gudang milik Mariyus Zai alias Ama Wiler di Desa Tuwuna dan petugas menemukan judi sabung ayam sedang berlangsung.  

Tanpa membuang waktu, petugas menangkap lima pelaku, meski sempat dihalangi oleh warga sekitar. Barang bukti berupa ayam laga dan sejumlah perlengkapan judi juga turut diamankan.  

“Dalam penggerebekkan petugas sempat dihalangi oleh masyarakat, namun petugas tetap melakukan penangkapan para pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wakapolres.  

Kelima tersangka yang ditangkap yakni FL alias Ama Liki (48), warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, RG alias Ama Nie (52), warga Desa Tetehosi Dusun II, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, FH alias Ama Ketrin (45), warga Desa Lolofitu, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, AG alias Ama Titin (50), warga Desa Tuhemberua, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan dan DDZ alias Deta (30), warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, yang berperan sebagai wasit.  

Petugas menyita sejumlah barang bukti yakni Dua helai bulu ayam laga, Dua spons berwarna kuning, Satu unit HP Vivo V2029, Dua tas kiso berwarna hitam, Satu kotak hansaplast yang telah dibuka dan uang tunai Rp1.700.000.  

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, dan ke-3, subsider Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(GANDA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??