Program Ketahanan Pangan, Aipda Rahmat Kurniawan, Implementasikan Asta Cita Presiden RI di Desa Walur Barito Utara
Koreksi News
... menit baca
BARITO UTARA // KoreksiNews - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aipda Rahmat Kurniawan, Kanit Binmas Polsek Gunung Timang, mengimplementasikan program ASTA CITA dari Pemerintah RI di Desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Senin(23/12/2024).
Kegiatan ini berlangsung di lahan seluas 100x100 meter yang dimiliki oleh kelompok tani Sidomulyo di RT 01, Desa Walur. Lahan tersebut terletak strategis di tepi jalan poros yang menghubungkan Desa Majangkan dan Malungai.
Kelompok tani Sidomulyo, di bawah koordinasi Hadi Suprapto, memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam berbagai tanaman pangan seperti jagung, cabai, terung, kacang panjang, gambas, padi sawah, dan labu putih.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kelompok tani sekaligus memberikan peluang tambahan pendapatan melalui penjualan hasil panen.
Menurut Aipda Rahmat Kurniawan, keberhasilan program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika masyarakat bisa makan makanan bergizi, ini adalah bukti nyata peran Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional serta sejalan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.Ia menambahkan, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga menjadi motor penggerak program ketahanan pangan. Melalui peran sosial, Polri mendorong partisipasi masyarakat, menjamin stabilitas sosial dan ekonomi, serta memastikan kesiapan bibit dan pupuk demi mendukung kebutuhan pangan di wilayah tersebut.
Lebih jauh, Aipda Rahmat menegaskan pentingnya mengolah pekarangan menjadi sumber pangan bergizi dan menjalin koordinasi erat antara petugas penyuluh pertanian (PPL), anggota Bhabinkamtibmas, serta masyarakat.
"Kerjasama dan pendataan terhadap permasalahan pangan di wilayah Kecamatan Gunung Timang adalah langkah penting dalam mewujudkan swasembada pangan," jelasnya.(ABDULLAH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

