E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Tanah Karo

Ilustrasi penangkapan Pengedar sabu-sabu
KARO // KoreksiNews
- Tak kapok meski pernah menjalani hidup di balik bui, seorang pria inisial DSM (43) kembali berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria yang kesehariannya sebagai petani ini diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo sebuah rumah di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo pada Senin (9/12) lalu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika. 

Petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Sesampainya di TKP, anggota menemukan beberapa barang bukti berupa Satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna dan dua pipet plastik dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop,” kata AKBP Eko dalam keterangannya, Rabu.

Saat ini, tersangka DSM sudah berada di Mapolres Tanah Karo untuk proses selanjutnya. Ia akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.(NELY/BANGUN SILALAHI).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!