E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bekuk Buronan Penggelapan Gaji Buruh Tani

Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Karo jemput buronan pelaku penggelapan uang gaji puluhan petani di Berastagi
KARO // KoreksiNews
- Ada-ada saja melakukan seorang pria dengan inisial ST (35) ini. Hanya karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya, koordinator petani di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ini nekat menggelapkan uang gaji teman-temannya sendiri.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, tersangka merupakan kepala aron (koordinator buruh pertanian).

“Ia membawahi 27 petani yang menggarap lahan pertanian di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,” kata Rasmaju Tarigan dalam keterangannya, Kamis (12/12).

Pada medio Januari 2023 lalu, tersangka membawa kabur uang gajian rekan-rekannya sebesar Rp Rp. 22.293.000.

Sebelumnya, para korban mendatangi rumah tersangka Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi untuk menagih gaji mereka.

“Bukannya menyerahkan uang gaji para petani, tersangka justru kabur menghindar hingga ke Pekanbaru, Riau,” terangnya.

Singkat cerita, di awal bulan Desember 2024 ini, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.

Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa bukti transfer dari pemilik ladang kepada tersangka, yang menguatkan bahwa uang tersebut memang telah diterima oleh pelaku.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar pasal 372, pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.( NELY - BANGUN).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Berikan Tanggapan Anda!!!