Sering Transaksi Narkoba, Pemuda di Tabalong Ditangkap Polisi
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Inilah AR, pengedar sabu-sabu asal Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong |
Tersangkanya adalah Seorang pria berinisial AR (33) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai kabupaten Tabalong.
Penangkapan AR bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan aktivitas terlarang AR.
Anggota Sat Narkoba Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (4/12), pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa AR baru saja datang dari Kota Banjarmasin.
Singkat cerita, AR yang mengendarai mobil mampir di kediaman adiknya disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Polisi kemudian menghampiri, memeriksa badan dan mobil AR, di mobil tersebut ditemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.
“Setelah melakukan memeriksa badan dan mobil AR, di mobil tersebut ditemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu,” kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (7/12)
Polisi kemudian melakukan pengembangan dikediaman AR. Dilokasi kedua ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 45,82 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudian ada 2 buah timbangan Digital berwarna hitam dan silver, 4 pack plastik klip, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai warna hitam dan jingga, 1 buah kotak bekas jam tangan, 1 kotak warna biru, 1 kotak berisi pipet kaca.
“Akibat perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(NELY).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
