Wakil Bupati Tana Toraja Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahman Tokaluku
Koreksi News
... menit baca
TANA TORAJA // KoreksiNews - Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Baiturrahman Tokaluku di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (16/12/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja Dr. H. Zainal Muttaqin, Ketua Muhammadiyah Sulawesi Selatan Hj. Yunus Kadir, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, termasuk jamaah pengajian Tokaluku.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zadrak Tombeg menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempererat silaturahmi dan menjaga toleransi di Tana Toraja. "Pemerintah selalu hadir dalam berbagai situasi, termasuk di Masjid Baiturrahman ini, untuk memperkokoh tali silaturahmi dan toleransi yang ada," ujarnya.
Ia juga memberikan pesan khusus terkait sejarah masjid tersebut. "Masjid ini dekat dengan rumah saya. Sebelum dibongkar, saya harap ada dokumentasi masjid yang lama. Syukurlah, ternyata itu sudah ada, dan saya mohon jangan dihapus karena itu bagian dari sejarah," katanya.
![]() |
| Pengurus Masjid Baiturrahman, Ustaz Basyiar |
Tak lupa, Zadrak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam rencana pembangunan masjid ini, terutama panitia pembangunan. "Terima kasih kepada semua yang telah tergerak hatinya. Bersama-sama kita memiliki wawasan dan wacana yang baik demi mewujudkan apa yang kita rindukan bersama," tambahnya.
Pengurus Masjid Baiturrahman, Ustaz Basyiar, juga menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Wakil Bupati dan semua undangan yang telah mendukung pembangunan masjid ini hingga selesai.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai tanda kebersamaan dalam momen bersejarah ini. (Burhanuddin Dullahi).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

