Bejat, Bapak Tiri dan Temannya Cekoki Korban Dengan Miras Lalu Dicabuli
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Inilah tampang kedua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten HST |
Kedua pria tersebut mencekoki korban, sebut saja Bunga dengan minuman beralkohol lalu melakukan pencabulan. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten HST pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA.
Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah dijemput oleh pelaku AL dan RH. AL sendiri merupakan ayah tiri Bunga.
Singkat cerita, kedua pria mesum tersebut membawa bunga ke sebuah rumah dan disana mereka menggelar pesta minuman keras.
Saat korban dalam kondisi mabuk berak, pelaku AL mulai melancarkan aksinya. Ia menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Begitu dengan RH. Ia ikut menggagahi korban berkali-kali pada saat itu. Selanjutnya RH mengantar Bunga pulang.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Unit Resmob, Unit PPA dan Unit Pidum Polres Hst di back up Unit Resmob Polres Balangan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AL diamankan di Jalan hauling KM 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada Rabu (8/1/25)
“Sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya di Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Iptu Priadi kepada media ini, Minggu (19/1/25).
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Nely)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
