Kominfo diduga Sengaja Memperketat Persyaratan Verifikasi, Puluhan Media Lokal Gagal Bekerjasama Dengan Pemkab Lampung Barat
Koreksi News
... menit baca
LAMPUNG BARAT // Koreksinews - Proses seleksi kerjasama media dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk periode 2025-2029 menjadi sorotan tajam. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat dituding mempersulit media lokal dengan memperketat persyaratan verifikasi. Jumat(17/01/2025).
Puluhan perusahaan media dikabarkan gagal lolos seleksi melalui sistem online di laman resmi pm-oke.lampungbaratkab.go.id, Kegagalan ini diduga akibat ketidakprofesionalan tim verifikator dari Universitas Lampung (Unila), yang ditunjuk oleh Dinas Kominfo untuk mengurus proses verifikasi.
Banyak media lokal merasa dirugikan, terutama terkait persyaratan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang menjadi salah satu syarat utama. Banyak wartawan atau biro media lokal tidak memiliki sertifikat tersebut. Namun, anehnya, beberapa media tetap lolos meskipun wartawan mereka juga tidak memiliki UKW.
"Aturan tahun ini sangat berbeda dibanding sebelumnya. Dulu, tidak ada keharusan memiliki sertifikat UKW. Sekarang, banyak media lokal gugur hanya karena itu," kata Efendi, salah satu kepala biro media cetak dan online.
Dinas Kominfo diketahui mengalokasikan anggaran Rp50 juta untuk dana verifikasi dilakukan oleh Unila. Ironisnya, nilai kerjasama untuk media siber atau online hanya sebesar Rp3 juta per tahun. Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai tidak memprioritaskan kesejahteraan pekerja media lokal yang selama ini berkontribusi menyampaikan informasi kepada masyarakat Lampung Barat.
Keputusan hasil seleksi ini berlaku untuk lima tahun ke depan, sehingga media yang gagal seleksi tidak dapat bekerjasama dengan pemerintah hingga 2029. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan media lokal.
Sejumlah wartawan mendesak Dinas Kominfo Lampung Barat untuk lebih transparan dalam proses seleksi ini. Mereka juga meminta evaluasi terhadap mekanisme verifikasi yang melibatkan pihak ketiga agar lebih profesional dan adil di masa depan, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
"Kami berharap ada perubahan dan keadilan. Jangan sampai media lokal yang selama ini telah bekerjasama dengan pemkab Lampung Barat justru dipinggirkan," ujar seorang kepala biro media cetak yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa pihak menilai penggunaan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak tidak relevan dan justru membatasi ruang gerak media.
"UKW seharusnya untuk meningkatkan kualitas jurnalis, bukan menjadi alat untuk mematikan kesempatan media," ujar Bustam Kabiro BuserBayangkara74.
Menurutnya, penerapan syarat ini terkesan hanya menguntungkan segelintir pihak dan bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
"Wartawan bekerja sesuai undang-undang, bukan berdasarkan syarat yang dibuat tanpa urgensi yang jelas," tambahnya.
Para wartawan berharap Dinas Kominfo Lampung Barat segera menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, sesuai dengan semboyan "Lampung Barat Hebat." Mereka juga berharap media lokal tetap diberi ruang untuk berkontribusi dan mendapatkan kesejahteraan dari karya-karya jurnalistik mereka.(NURHADI).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
