Lagi, Polres HST Tangkap Pengedar, Dengan Barbuk 14 Paket Sabu Siap Edar
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Tersangka pengedar narkoba, Dok Humas Polres HST |
Tersangka diamankan polisi saat berada dirumahnya, Desa Hilir Banua RT 002 RW 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan pengedar narkoba yang sangat meresahkan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Kecamatan Pandawan marak peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Walhasil, ciri ciri dan identitas pelaku berhasil ditemukan hingga akhirnya, pada Kamis lalu dilakukan operasi penangkapan.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi membenarkan perihal penangkapan pengedar narkoba di Desa Hilir Banua tersebut.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 5,07 gram, timbangan digital, serok plastik, handphone dan uang tunai,” kata Iptu Priadi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/25).
Akibat perbuatannya, tamatan sekolah dasar itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nely).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
