E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Lagi, Polres HST Tangkap Pengedar, Dengan Barbuk 14 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka pengedar narkoba, Dok Humas Polres HST
HULU SUNGAI TENGAH // Koreksinews
- Lagi, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pengedar sabu dengan inisial SA.

Tersangka diamankan polisi saat berada dirumahnya, Desa Hilir Banua RT 002 RW 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan pengedar narkoba yang sangat meresahkan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Kecamatan Pandawan marak peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Walhasil, ciri ciri dan identitas pelaku berhasil ditemukan hingga akhirnya, pada Kamis lalu dilakukan operasi penangkapan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi membenarkan perihal penangkapan pengedar narkoba di Desa Hilir Banua tersebut.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar dengan berat 5,07 gram, timbangan digital, serok plastik, handphone dan uang tunai,” kata Iptu Priadi dalam keterangannya, Sabtu (18/1/25).

Akibat perbuatannya, tamatan sekolah dasar itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Nely).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??