Maraknya Pencurian Sawit, Kepala Desa Sei Sanggul Gerak Cepat Gelar Musdes Terkait Penanganan Pelaku Pencurian Sawit
Koreksi News
... menit baca
LABUHANBATU // KoreksiNews - Maraknya kasus pencurian sawit di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kepala Desa adakan musyawarah terkait penyelesaian pencurian sawit. Jumat(17/01/2025).
Musyawarah yang dihadiri Ketua BPD , LPM , Perangkat Desa Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa , Para petani sawit, Pemborong sawit tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan aturan penanganan pencurian sawit ke dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Keamanan dan Ketertiban.
Dimana didalam peraturan tersebut, pelaku pencurian sawit yang tertangkap, baik secara langsung maupun tidak, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp1 juta Bahkan pelaku juga dapat diproses secara hukum pidana.
Pada peraturan itu juga, bukan hanya pelaku yang dikenakan sanksi, penadah atau tengkulak yang membeli sawit hasil curian juga akan dikenakan sanksi serupa.
Kepala Desa Sei Sanggul, Syafrizal menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk mencari solusi untuk menangani maraknya pencurian sawit tersebut.
“Hasil musyawarah ini nantinya akan kita tuangkan di dalam Peraturan Desa (Perdes), Harapan kami, dengan adanya aturan ini, para pelaku pencurian sawit akan mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Syafrizal.
Dengan adanya Perdes yang mengatur sanksi tegas, Desa Sei Sanggul berharap bisa menjadi lebih aman dan para petani sawit dapat menjalankan usahanya tanpa rasa khawatir akan pencurian.
Kepala Desa juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan desa dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi.
“Semoga langkah ini menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah pencurian sawit di Desa Sei Sanggul,” tutup Syafrizal. (Riva Tuahta Damanik).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
