Pemuda 22 Tahun di HST Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Koreksi News
... menit baca
![]() |
Inilah HR, pemuda 22 asal Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 Desa Batu Tangga Keci Batang Alai Timur ditangkap karena jualan sabu |
Terbaru, Sat Narkoba Polres HST berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial HR di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 Desa Batu Tangga Keci Batang Alai Timur.
Penangkapan pemuda berusia 22 tahun itu terjadi pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WITA, dengan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST akhirnya mendapatkan identitas tersangka yang tinggal di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 dan dilaksanakan operasi penyergapan.
“Tersangka akhirnya bisa diamankan saat sedang berada di rumahnya, Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001, Desa Batu Tangga, tanpa perlawanan,” kata Iptu Priadi mewakili Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Sabtu (18/1/25).
Sementara barang bukti yang diamankan, selain 8 paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 2,650,000.
“Tersangkanya kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nely).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...