E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pemuda 22 Tahun di HST Ditangkap Polisi Lantaran Jual Sabu

Inilah HR, pemuda 22 asal Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 Desa Batu Tangga Keci Batang Alai Timur ditangkap karena jualan sabu
HULU SUNGAI TENGAH // Koreksinews
- Diawal tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus bekerja keras mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Terbaru, Sat Narkoba Polres HST berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisial HR di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 Desa Batu Tangga Keci Batang Alai Timur.

Penangkapan pemuda berusia 22 tahun itu terjadi pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WITA, dengan barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur 

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST akhirnya mendapatkan identitas tersangka yang tinggal di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001 dan dilaksanakan operasi penyergapan.

“Tersangka akhirnya bisa diamankan saat sedang berada di rumahnya, Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001, Desa Batu Tangga, tanpa perlawanan,” kata Iptu Priadi mewakili Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Sabtu (18/1/25).

Sementara barang bukti yang diamankan, selain 8 paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 2,650,000.

“Tersangkanya kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nely).
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA