E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tuduhan Tidak Berdasar dan Sengketa Tanah, Ama Koko Zebua Tempuh Jalur Hukum

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Tuduhan serius yang dilontarkan melalui media sosial terhadap seorang pria berinisial Immanuel Zebua alias Ama Koko telah menimbulkan stigma buruk ditengah-tengah masyarakat, didampingi kuasa hukumnya, Immanuel Zebua angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan mengungkap fakta di balik tuduhan tersebut. Kamis(23/01/2025).

Melalui keterangan resmi, kuasa hukum Immanuel Zebua, Yulius Laoli, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh akun Facebook bernama Danyl Trys Zhee, yang diduga milik DZ alias Danil/Niel Zebua dan melalui grup whatsapp bersifat tidak berdasar, tendensius, dan telah mencemarkan nama baik klien mereka.

"Kami telah menerima kuasa penuh dari klien kami untuk menangani kasus ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2025. Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar dan sangat merugikan, sehingga kami mengambil langkah hukum," tegas Yulius.

Jelasnya, Konflik memanas pada 3 Januari 2025 saat kliennya melakukan pengukuran ulang tanah yang telah dikuasai sejak 1988. Pengukuran ini bertujuan untuk pemasangan ulang patok tanah guna mengajukan sertifikat hak milik. Namun, saat proses berlangsung, DZ diduga mendatangi lokasi, memaki, mendorong Immanuel hingga cedera, dan mengancam dengan kalimat, "Ku kubur kau di sini!" yang juga disiarkan langsung melalui akun Facebook-nya. 

" Klien kami yang merasa terancam dan dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada tanggal 8 Januari 2025 dengan laporan  dugaan tindak pidana pengancaman terhadap dirinya." terangnya.

Lanjutnya, Persoalan tidak berhenti di situ. Kliennya  mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang dimilikinya sejak 1988 ternyata telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1143 pada tahun 2022 tanpa sepengetahuannya. Padahal, kliennya telah mengajukan sanggahan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias sejak April 2022.

"Kami telah mengajukan pembatalan dan pemblokiran SHM tersebut pada Januari 2025. Selain itu, kami akan menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan PTUN Medan untuk menuntut keadilan," jelasnya.

Lebih parah lagi, pada Januari 2025, tanaman yang telah dikelola di atas tanah tersebut dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, kerusakan ini turut merembet ke rumah milik Immanuel yang menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Yulius Laoli berharap agar Polres Nias menangani kasus ini dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku. "Kami mendukung langkah hukum yang tegas terhadap terduga  pelaku, termasuk tindakan fitnah, penghinaan, dan ancaman yang merugikan klien kami. Kami juga meminta keadilan terkait sengketa tanah dan kerusakan properti yang dialami klien kami," tutup Yulius mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea, membenarkan telah menerima laporan dari Immanuel Zebua alias Ama Koko terkait dugaan tindak pidana pengancam dan UU ITE.

“Benar, kita sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses penyelidikan,"balas  Aipda Motifasi Gea dengan singkat.(GANDA).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??