E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Korban Penganiayaan di Labuhanbatu Desak Kapolres Tuntaskan Kasus: Tiga Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Korban Johanes damanik ketika dipukuli pada saat kejadian pada 24 November 2023 di Jalan Lintas Besar Ahmad Yani, Sei Berombang
LABUHAN BATU // KoreksiNews
- Kasus pengeroyokan brutal di Sei Berombang, Labuhanbatu, masih menyisakan tanda tanya besar dalam proses penegakan hukum. Riva Tuahta Damanik, salah satu korban, mendesak Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., untuk segera menuntaskan kasus ini. Pasalnya, dari enam pelaku yang menganiaya dirinya dan adiknya, Johanes Damanik, hanya tiga yang telah ditangkap dan divonis, sementara tiga lainnya masih bebas berkeliaran.  

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada 24 November 2023 di Jalan Lintas Besar Ahmad Yani, Sei Berombang. Riva Tuahta Damanik dan adiknya mengalami kekerasan brutal oleh enam orang pelaku. Tiga di antaranya AHL, MAL, dan AF telah menjalani proses hukum dan divonis masing-masing dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.  

Namun, yang mengejutkan, tiga terduga pelaku lainnya ZL, RM dan HML masih berkeliaran tanpa menunjukkan rasa bersalah. "Mereka masih bebas bersenang-senang di Sei Berombang seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Sementara saya dan adik saya nyaris kehilangan nyawa akibat tindakan keji mereka," ungkap Riva dengan nada kecewa.
Riva menegaskan bahwa meskipun ZL dan RM masih berusia remaja, hukum tetap harus ditegakkan. "Mereka melakukan kekerasan yang sangat kejam terhadap saya dan adik saya. Kami beruntung masih diberi kehidupan oleh Tuhan setelah dipukuli berkali-kali," katanya.  

Sementara itu, HML yang diketahui sebagai seorang guru di Sei Berombang, justru masih berstatus buronan sejak 6 Maret 2024. Bahkan, ia sempat ditangkap oleh Polsek Panai Hilir pada Januari 2025, tetapi hanya beberapa jam kemudian dilepaskan kembali.  

Riva juga menyoroti lambannya proses hukum di Polres Labuhanbatu. Ia menuding penyidik pembantu yang diduga tidak serius menangani kasus ini, sehingga para pelaku bebas berkeliaran. "Saya sudah setahun menunggu keadilan, tapi para pelaku masih hidup tenang di luar sana," keluhnya.  

Riva dan keluarganya kini berharap Kapolri bisa turun tangan agar hukum benar-benar ditegakkan. "Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah memberikan rekomendasi agar Polres Labuhanbatu segera menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap tiga pelaku yang masih berkeliaran.  

Korban berharap agar aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tanpa pandang bulu.(Red).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??