Akibat Tidak Sesuai Dengan Surat Batas Tanah, Seorang Warga di Laporkan ke Polres Dairi
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Merasa di sepelekan dan tidak di hargai, Marinim Habeahan di dampingi kuasa hukum Jawakim Mataniari melaporkan oknum JS ke Polres Dairi. Rabu(12/03/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat dari kuasa hukum Marinim Habeahan, Jumat (14/03/2025), bahwa JS diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Marinim yang berada di Desa Kalang Simbara kecamatan Sidikalang kabupaten Dairi yang tidak jauh dari jalan utama Panji-pancuran.
Ketika Marinim dengan Kuasa Hukumnya disaksikan oleh Carly (pemilik kaplingan) juga petugas dari Polres Dairi langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi di lapangan.
Terlihat dilokasi bahwa bangunan JS telah memasuki areal milik Marinin yang dibeli dari Carly dan batas tanah juga tidak lagi menggunakan patok yang dibuat oleh Carly sebelum kaplingan tersebut di jual kepada konsumen.
"Hal ini sudah jelas melanggar hukum, memakai milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga saya selaku Kuasa Hukum Pelapor akan mengikuti proses penyelidikan hingga menjadi penyidikan.ini sebenarnya hukum perdata, tapi kita akan kawal terus walaupun hingga jadi hukum pidana," sebut Jawakim.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
