Koalisi Pemerintah Indonesia Raya (Kapir) Desak Gubernur Sumut Copot Kadis Perindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi

Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Koalisi Pemerintah Indonesia Raya (Kapir) mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) serta Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut.
Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor PDAM Tirtanadi, Kantor Gubernur Sumut, dan Dinas Perindag ESDM Sumut pada Kamis (13/3).
Sekretaris Kapir, Arsyad Tanjung, yang memimpin aksi tersebut, menyatakan keprihatinannya sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja kedua instansi tersebut. Menurutnya, kedua instansi ini diduga sedang tidak baik baik saja.
" Kami ingin Gubernur Bobby Nasution mengetahui bahwa ada masalah serius di kedua instansi ini. Kami meminta agar Kadis Perindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi dievaluasi, dan jika perlu, dicopot dari jabatannya,” tegas Arsyad dengan nada tegas.
Dalam aksinya, Kapir menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Perindag ESDM Sumut dan PDAM Tirtanadi. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Rehabilitasi UPT Pengaduan Konsumen Tahun 2023 di Jalan Sei Galang dengan nilai Rp400 juta diduga fiktif.
Pengadaan Baju Seragam Pegawai dengan anggaran sebesar Rp800 juta yang seharusnya selesai pada tahun 2024, ternyata dibagi hingga Januari 2025. Selain itu, diduga pengadaan ini diberikan kepada UMKM asal Cina, bukan UMKM lokal.Diduga adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong, serta ketidaktransparanan Timsel BPSK yang berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) gaya baru di Dinas Perindag ESDM Sumut.
Penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi pada November 2024 diduga fiktif karena dilakukan secara tertutup. Kapir meminta agar Gubernur Bobby Nasution mencopot AST karena dianggap bertentangan dengan aturan.
Anggaran Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi diduga ada anggaran fiktif sebesar Rp1,6 miliar yang disalurkan untuk kepentingan pribadi dan berdampak pada keuangan perusahaan. Kapir meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa dugaan ini.
Kapir juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuka kembali kasus tahun 2011 yang melibatkan PDAM Tirtanadi. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp229 juta. Berdasarkan hasil pemantauan BPK per 30 Juni 2023, kerugian tersebut disebabkan oleh dua hal:
1. Pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sebesar Rp161.162.530,00 diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Biaya Jasa Pembinaan sebesar Rp229.500.000,00 yang diberikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumut. Pembayaran ini juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi ini diikuti oleh puluhan anggota Kapir yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.(Mickael Harahap).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...