Himbauan tersebut guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim.
Dalam surat edaran yang bernomor 191/400.8/IV/2025, ASN diminta untuk menghentikan dan menunda seluruh aktivitas kerja 30 menit sebelum adzan duhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Mesjid/Mushollah terdekat.
Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Mesjid / Mushollah terdekat.
Demikian dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025, dengan harapan Bupati semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan merahmati aktivitas kita semua.(PUANG IMRAN)
Posting Komentar