Kunjungan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kabid AHU, Fatriansyah, beserta tim dari Bidang AHU.
Dalam pertemuan itu, Kortini menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan sistem legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional, yang kini lebih mudah setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille.
"Layanan ini sangat penting, terutama bagi warga yang ingin bekerja, belajar, atau urusan pribadi ke luar negeri. Karena itu, kami gandeng Dukcapil dan Kemenag agar proses dokumen dari daerah bisa langsung dijangkau layanan Apostille," jelas Kortini.
Kabid AHU, Fatriansyah, juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan prosedur.
Di Dukcapil Bungo, rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas, Muhd Tafsir, yang menyatakan komitmen mendukung layanan ini.
"Kami siap mendukung dan menyesuaikan prosedur supaya dokumen dari Dukcapil bisa langsung digunakan secara internasional lewat Apostille," katanya.
Kunjungan dilanjutkan ke Kantor Kemenag Bungo dan disambut oleh Kepala Kemenag, Herman. Ia pun menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Kemenag punya banyak dokumen yang dibutuhkan untuk ke luar negeri, seperti akta nikah. Kami tentu siap membantu suksesnya program ini," ujarnya.
Lewat kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jambi berharap lahirnya kerja sama yang solid di tingkat daerah, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari layanan Apostille. (JO).
Posting Komentar