Dugaan Korupsi DAK SMK Rp180 M, Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka dari Dinas Pendidikan
Koreksi News
... menit baca
JAMBI // KoreksiNews - Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Kali ini, giliran lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Polda Jambi pada Jumat (11/4/2025), Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia membeberkan bahwa dana sebesar Rp180 miliar yang semestinya untuk menunjang dunia pendidikan justru diduga diselewengkan.
“Dari total anggaran, Rp122 miliar dialokasikan untuk 16 SMK, dan Rp51 miliar untuk SMA. Namun dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan kejanggalan, termasuk pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi bahkan tak layak pakai,” ungkapnya.
Barang-barang yang dimaksud antara lain mesin cuci dan alat facial. Temuan ini diperkuat oleh hasil audit tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang menyebut adanya indikasi kuat praktik mark-up.
Penyidik pun telah menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti, dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.
Dalam kasus ini, satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah ZH, mantan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan pada tahun 2021. ZH diduga berperan aktif dalam persekongkolan dengan pihak penyedia jasa.
“ZH dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Taufik.
Polda Jambi saat ini masih mendalami dua laporan tambahan terkait proyek serupa. Tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. (JO).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
